SebagaiKepala Desa Linggasari, ia harus memastikan warganya sudah mematuhi protokol kesehatan. Memastikan mereka yang berlalu lalang sudah mengenakan masker. Sejak pandemi melanda dan sempat ada warga desanya yang terkonfirmasi positif COVID-19, ia sadar bahwa tugasnya sebagai kepala desa memiliki berbagai tantangan baru.
Rejang Lebong â Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan memulai empat titik kegiatan pembangunan, Jumat 4/5/21.âUntuk anggaran dana desa tahun 2021 Desa Teladan, kami membuat program pembangunan beberapa titik drainase, lampu penerang jalan 150 unit, sarana air bersih dan melanjutkan pembangunan balai kemasyarakatan,â papar Kepala Desa kepala desa, semuanya dari hasil musyawarah desa yang diadakan beberapa bulan lalu, jadi menurut masyarakat ini lebih perlu dari yang lain makanya kami realisasikan terlebih dahulu.âKegiatan titik nol ini suatu bukti dimulainya pembangunan. Acara yang dilaksanakan di Balai Kemasyarakatan Desa Teladan tetap mematuhi protokol kesehatan,â Reza Pahlevie Camat Curup Selatanmenambahkan, semua pihak mendukung penuh pembangunan desa yang merupakan program pemerintah pusat. Dananya bersumber dari dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.âTetaplah memberikan yang terbaik untuk kemajuan bersama dengan mengutamakan mutu pembangunan supaya kita dapat merasakan langsung manfaatnya. Tentunya usaha dari berbagai pihak seperti perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, TPK, PLD, P3MD, PDTI, TA kabupaten, konsultan pengawas dan masyarakat,â jelas Bapak Reza. yes
JAKARTARADARPEKANBARU.COM- Kabut asap di Provinsi Riau kerap menyelimuti tiap kali musim kemarau tiba. Semua titik bisa jadi terkena dampaknya meski jauh dari hutan, tak terkecuali di Desa Brumbung Baru, Kecamatan Dayung.
PERANAN KEPALA DESA DALAM PEMBINAAN MASYARAKAT DESA TAHUN 2015 Studi Pada Program Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Desa Sungai Buluh Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun JURNAL Disusun Oleh OLEH FAHMI DASRIZAL NIM. 120565201115 PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI TANJUNGPINANG 2016 Abstrak Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Desa yang hubungan masyarakat dengan pemerintahan desa nya terjalin baik tentu memiliki nilai lebih yang berhasil dimainkan oleh peranan kepala desa dalam membina masyarakatnya. Pembinaan masyarakat desa terkait akan suatu program yang dijalankan oleh kepala desa, yaitu apakah program tersebut mampu membawa dampak yang lebih baik untuk kedepannya bagi masyarakat desa tersebut. Peranan kepala desa sangat berpengaruh dalam keberhasilan suatu program yang dapat tercapai apabila telah melaksanakan peranan sebagai katalisator, integrator dan komunikator. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode wawancara dan observasi di Desa Sungai Buluh Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun, tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana peranan kepala desa terkait pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan kepala desa dalam pembinaan masyarakat desa tahun 2015 pada program penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat telah berhasil melaksanakan sebuah program yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat desa sungai buluh. Hal ini terlihat dari masih digunakannya fasilitas air bersih tersebut hingga kini oleh masyarakat desa sungai buluh. Kepala desa mampu menjalin komunikasi yang baik dan mampu menjadi penghubung bagi masyarakat selama program berlangsung hingga hasil dari program tersebut telah mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kata Kunci Peranan, Pembinaan, Kepala Desa, Desa Sungai Buluh Abstract The village is the legal community unit which has borders with the authority to regulate and manage the affairs of government, the interests of the local community based community initiatives, the right of origin, and / or customary rights recognized and respected in the governance system of the Republic of Indonesia. Village Government headed by a village chief in charge to organize the affairs of governance, development, and social development. The village public relations with its village government established either has a value of more successful role played by the village head in fostering community. Development of rural communities concerned will a program run by the village head, namely whether the program is able to bring a better impact for the future for the people of the village. The role of the village head is very influential in the success of a program that can be achieved when it is carrying out a role as a catalyst, integrator and communicator. This research was conducted with interview and observation in Sungai Buluh Ungar District of Karimun, the purpose of this study was to ascertain how the role of the village chief related community development in the implementation of clean water programs and community-based sanitation. The results showed that the role of village heads in rural community development in 2015 in clean water programs and community-based sanitation have successfully implemented a program that is appropriate and beneficial to the rural communities of Sungai Buluh. It is seen from the use of such access until now by the rural people of Sungai Buluh. The village head is able to establish good communication and is able to become a hub for the community during the program until the results of the program have been able to benefit the community. Key word Role, Development, Head of Village, Sungai Buluh A. PENDAHULUAN mengakui 1. Latar Belakang keberagaman dan kemajemukan adat Seiring berjalannya waktu, Negara eksistensi akan di lingkungan desa itu sendiri, yang Kesatuan Republik Indonesia beralih kemudian kepada dengan undang-undang No 22 tahun sistem pemerintahan desentralisasi dimana dengan adanya serta diterapkannya sistem tersebut setelahnya diperbaharui 1999. Pada tahun 1998, pengaturan yang menerapkan dan mengakui akan mengenai desa mengalami perubahan prinsip otonomi daerah yang mengakui seiring akan eksistensi pemerintahan desa Undang No. 22 Tahun 1999 tentang yang dimulai setelah lahirnya Undang- Pemerintahan Undang No 5 tahun 1979 tentang Undang inilah secara nyata mengakui pemerintahan pada otonomi desa. Otonomi yang dimiliki Undang-Undang tersebut dijelaskan oleh desa menurut UU No. 22 Tahun dan diatur bahwa dengan adanya 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan undang-undang adat istiadatnya bukan berdasarkan desa. menyeragamkan Namun, tersebut bertujuan nama, bentuk, dengan penyerahan terbitnya Daerah. wewenang Undang- Undang- dari susunan dan kedudukan Pemerintahan Pemerintah. Sehingga yang disebut Desa disemua daerah di Indonesia, Desa disini ialah kesatuan masyarakat untuk hukum yang memiliki kewenangan itu peraturan perundang- undangan inipun terus diperbaharui untuk mengatur guna agar lebih menghargai dan kepentingan dan masyarakat mengurus setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yg diakui dalam sistem setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Daerah Kabupaten. Dengan demikian, dibentuk, dihapus, dan/atau digabung otonomi yang dimiliki desa adalah dengan memperhatikan asal-usulnya Otonomi Asli, yaitu otonomi yang atas berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat persetujuan Pemerintah Kabupaten dan setempat. Sehingga dalam DPRD. kenyataannya pasti timbul akan Kabupaten. prakarsa Hingga kini, Desa masyarakat pada dapat dengan era zaman berbagai keanekaragaman, baik dari reformasi hingga sekarang, Undang- segi nama, susunan pemerintahan, Undang tersebut telah diterjemahkan maupun kedalam Peraturan Pemerintah No 72 bentuk-bentukan Tahun 2005 Tentang Desa, yang geografisnya. Pada Undang-Undang No 32 Tahun disana dijelaskan berbagai hal 2004 dijelaskan bahwa yang dimaksud pengaturan lebih lanjut mengenai desa. desa dalam undang-undang tersebut Pemerintah Desa menurut Peraturan adalah, Desa atau disebut dengan nama tersebut ialah penyelenggara urusan lain, masyarakat pemerintahan di desa yang di perankan hukum yang memilik kewenangan oleh Kepala Desa dan perangkat desa. untuk mengurus Adapun tugas dan wewenang Kepala setempat Desa menurut peraturan pemerintah no adalah kesatuan mengatur kepentingan dan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat 72 tahun 2005 terdapat pada pasal 14, e. membina kehidupan masyarakat tersebut ialah desa; 1 Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, urusan pembangunan, dan f. membina perekonomian desa; g. mengkoordinasikan pembangunan 2 Dalam melaksanakan tugas h. mewakili desanya di dalam dan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, di Kepala Desa mempunyai wewenang menunjuk memimpin secara partisipatif; kemasyarakatan. a. desa penyelenggaraan luar pengadilan kuasa mewakilinya dan dapat hukum untuk sesuai dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan kebijakan yang ditetapkan bersama i. melaksanakan wewenang lain BPD; sesuai dengan peraturan perundang- b. mengajukan rancangan peraturan undangan. pemerintahan desa Penjabaran dan pengaturan lebih desa; c. menetapkan peraturan desa yang lanjut mengenai pemerintahan desa telah mendapat persetujuan bersama diatur dalam Undang-Undang terbaru BPD; namun masih berada pada masa mengajukan peralihan, yaitu No 6 Tahun 2014 rancangan peraturan desa mengenai tentang desa, disana diatur berbagai APB Desa untuk dibahas dan macam aspek pemerintahan desa serta ditetapkan bersama BPD; penjelasan mengenai fungsi, hak dan d. menyusun dan kewajiban desa atau masyarakat desa diatur dalam peraturan perundang- serta kewenangan aparatur pemerintah undangan. desanya seperti Kepala Desa, Badan bentuk Permusyawaratan Desa, dan lainnya, komunitas penduduk yang bertempat namun tidak terlalu banyak perubahan tingal dalam suatu lingkungan tertentu mendasar seperti Peraturan Pemerintah yang No 72 sebelumnya. Segala tugas dan mereka kewenangan Kepala Desa telah diatur kehidupan mereka relatif homogen dalam Undang-Undang tersebut, baik serta banyak bergantung kepada alam, dalam pembangunan ukuran komunitasnya tidak terlalu maupun pembinaan kemasyarakatan besar, penduduknya tidak padat, adat desa. Kepala Desa itu sendiri yang istiadat masih dipegang dengan kuat, merupakan kepala pemerintahan di mobilitas desa yang didampingi oleh sekretaris mempunyai desa dalam urusan pemerintahan desa. tinggi.Soelaeman 2009. pelayanan Desa kesatuan memunyai saling merupakan suatu masyarakat ciri-ciri, dimana mengenal, sosialnya rendah, kesetiakawanan atau corak dan yang Unit satuan pemerintahan terkecil Dalam menjalankan fungsi sebagai dalam sistem pemerintahan Indonesia instansi vertikal dari pemerintah pusat, pada saat ini adalah pemerintahan pemerintah desa memiliki peran yang desa, masa sangat penting dan signifikan dalam ini menjalankan pemerintahan di ruang merupakan ujung tombak kunci dari lingkup administratifnya dan juga pelayanan pemerintahan yang telah dalam pengelolaan proses sosial serta yang perkembangannya dalam pada saat pembinaan di masyarakat desa desanya masih sering terjadi di tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan Indonesia yaitu tepatnya pada wilayah Menurut 2012, pedesaan. Tentu hal ini merupakan Tugas utama yang harus dilaksanakan permasalahan yang harus dipecahkan oleh serta pemerintah bagaimana desa agar adalah menciptakan dicari sebuah mengatasinya, yang solusi karena aman untuk lingkungan kehidupan desa yang demokratis, dan sosial dan nyaman memberikan pelayanan publik yang merupakan idaman semua masyarakat. membawa Konflik dan pertentangan yang masyarakat desa pada kehidupan yang terjadi di desa tersebut biasanya dipicu sejahtera, tentram, adil dan aman. oleh hal-hal yang kecil dan sepele baik sehingga dapat Desa merupakan suatu wilayah kesatuan terkecil dari administratf pemerintahan dimana keadaan seperti pertikaian saat pertandingan wilayah olahraga yang personal sosial ataupun antar oleh masalah kepemudaan yang berujung pada kerusuhan dan perang kemasyarakatannya masih rentan akan antar desa ataupun mengenai pertikaian, pertentangan dan konflik, pengelolaan terhadap urusan anggaran sebagaimana yang sering dijumpai desa. Untuk itu perlunya adanya bahwa konflik yang salah satunya pembinaan terhadap masyarakat untuk sering terjadi seperti perang antar menghindari hal-hal tersebut, karena kelompok,suku, ras ataupun agama pembinaan itu sendiri menurut Mitha ataupun pertentangan dengan aparatur Thoha 2008 207, Pembinaan adalah Suatu tindakan, proses, hasil, atau masyarakat desanya. Untuk itu perlu pernyataan yang lebih baik. Dalam hal dicapai apa yang dinyatakan dengan ini menunjukkan adanya kemajuan, kerukunan masyarakat di sebuah desa. peningkatan pertumbuhan, evolusi atas Demi mencapai tujuan Kepala Desa berbagai dalam membina masyarakat desanya kemungkinan,berkembang atau peningkatan atas sesuatu. Pembinaan yang diharapkan dapat sebagaimana kewenangannya telah oleh diatur yang undang-undang, dilakukan di lingkungan masyarakat Kepala Desa perlu melakukan pola desa dari interaksi dan komunikasi terhadap upaya masyarakatnya agar dapat tercipta mengarahkan masyarakatnya kepada keadaan masyarakat yang tenteram kemajuan dan peningkatan kualitas tertib dan tidak bertikai yaitu dalam sumber daya manusianya sebagaimana artian kerukunan, karena kerukunan itu yang telah diatur sebagai tugas Kepala merupakan adanya cerminan hubungan Desa dalam Undang-Undang Desa No timbal balik yang ditandai oleh sikap 6 Tahun 2014, yaitu pada poin kedua F saling menerima, saling mempercayai, dan saling menghormati dan menghargai ialah pemerintah G bentuk desanya pada menjelaskan upaya dalam Pasal mengenai 26, yang dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berwenang untuk membina kehidupan serta sikap saling memaknai kebersamaan Ridwan Lubis 2005 Desa Sungai Buluh merupakan masyarakat dan membina sebuah desa yang berada pada wilayah ketenteraman dan ketertiban Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun. Pada Kecamatan Ungar disini, terutama didalam terdapat 3 desa, dua diantaranya pembinaan berbatasan desa Signifikansinya, dengan jumlah warga lainnya terpisah, desa yang berada yang padat diantara desa yang lain, berbatasan lanngsung satu daratan konflik ialah Desa Sungai Buluh dan Desa berdasarkan Batu Limau sementara Desa Ngal Dusun dan kantor desa sungai buluh berada di daratan yang terpisah, desa hampir dikatakan tidak ada konflik dan sungai buluh merupakan desa dengan pertentangan yang terjadi di desa penduduk terbanyak di antara 3 desa tersebut, lainnya tersebut, dengan total sebanyak perananan penting dari aktor pemeran 286 tercatat Kepala Keluarga dengan Kepala Desa Desa Sungai Buluh yang jumlah warga 1039 jiwa.sumber data sukses dalam pembinaan masyarakat Kantor Desa Sungai Buluh penduduk Desa Sungai Buluh yang terlihat dari yang berada di desa sungai buluh keadaan bersuku melayu. tersebut. langsung dan 1 Hal yang perlu diperhatikan disini, masyarakat bidang di desa sungai buluh laporan dari Kepala dikarenakan lingkungan Selama desa. ia oleh sosial menjabat kunci desa sebagai dengan keadaan Desa Sungai Buluh Kepala Desa di Desa Sungai Buluh yang merupakan desa dengan jumlah tersebut, penduduk terbanyak di antara desa memainkan yang lain, bahwa kesuksesan peranan penting dalam menjaga kerukunan Kepala sosial sehingga tercipta lingkungan Desanya sangat menonjol Kepala peranan Desa sosial mampu yang sosial masyarakat yang rukun. Bentuk pertentangan, upaya yang dilakukan seperti berbagai dalam macam pola interaksi dan komunikasi Kerukunan yang dimaksud disini ialah yang ia jalan terhadap masyarakatnya. situasi masyarakat desa, khususnya Kerukunan sosial yang terjadi di masyarakat desa sungai buluh, yang wilayah Desa Sungai Buluh dapat dimana dijadikan sebagai pembanding atas kerukunan Suseno bahwa keadaan di kerukunan masyarakat dari dua desa desa sungai sungai buluh dengan lainnya di dalam satu Kecamatan jumlah masyarakat terbanyak dapat Ungar, rukun ketimbang desa yang lain. dimana kerukunan sungai serta hal sesuai saling bersatu bantu-membantu. dengan konsep meskipun Pada tahun 2015, terdapat satu dengan jumlah penduduk terbanyak permasalahan krusial yang terjadi di diantara desa lainnya tetapi malah Desa Sungai Buluh, yaitu susahnya justru lebih rukun ketimbang desa masyarakat desa tersebut mendapat air yang sedikit bersih, dikarenakan kontur tanah desa penduduknya. Penjelasan oleh Suseno yang rawa, air yang mengalir ke rumah dalam warga berwarnah merah keruh dan buluh dapat dirasakan dengan lebih Risdianto, 2008, bahwa kerukunan yang berasal dari kata kotor rukun diartikan sebagai suatu keadaan mengeluarkan bau. hasil tinjauan atau dalam lapangan, Juli tahun 2015. Untuk itu keadaan selaras,tenang dan tentram pada tahun 2015, Kepala Desa sungai tanpa memprioritaskan satu program yang kondisi adanya yang berada perselisihan dan dan juga terkadang akan dilaksanakan guna mengatasi Dalam proses pelaksanaan permasalahan tersebut yaitu, dengan pembangunan sarana dan prasarana mengadakan program penyediaan air program penyediaan air bersih dan bersih berbasis sanitasi berbasis masyarakat tersebut, masyarakat. Program penyediaan air pelaksana dari program itu ialah bersih dan sanitasi yang dilakukan masyarakat sendiri, untuk itu disana selama tahun 2015 dengan anggaran lebih lanjut dapat diperhatikan peranan sebesar ini dijalankan Kepala Desa dalam menggerakkan dengan membuat 2 sumur umum air masyarakatnya untuk bahu membahu bersih dan berkerja sama dalam menjalankan dan dan meletakkan sanitasi 1 sumur tangki bor serta penguin penyimpanan air bersih dibeberapa satu program demi mencapai kesejahteraan bersama. titik desa sungai buluh ini sangat Melihat adanya kelebihan di Desa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sungai Buluh tersebut akan keadaan desa sebelumnya lingkungan sosial yang rukun serta masyarakat yang jauh mengambil air pola komunikasi dan interaksi yang bersih dikelurahan ataupun membeli terjalin baik antara Kepala Desa air yang mahal seharga dengan masyarakat dalam pembinaan, perdrum tidak lagi dirisaukan oleh hal penulis tersebut Sumber Kaur Kesra Desa melakukan Sungai Buluh, Mustafa menemukan sungai buluh, merasa tertarik penelitian kelebihan untuk untuk apa yang membuat Kepala Desa dapat mengatur serta membina terciptanya masyarakat kerukunan dan agar Desa yang mampu menerapkan serta aktif mengaplikasi tindakan pembinaan berpartisipasi dalam kegiatan yang terhadap dilakukan oleh pemerintah desa, untuk melaksanakan program penyediaan air itu penulis mengambil judul Peranan bersih dan sanitasi berbasis masyarakat Kepala pada tahun 2015. Berdasarkan uraian Desa dalam Pembinaan Masyarakat Desa. B. RUMUSAN MASALAH masyarakatnya dalam dan paparan fenomena dan situasi di lokasi penelitian di atas, maka perumusan masalah dapat dirumuskan, Perumusan masalah dimaksudkan yaitu untuk lebih menegaskan masalah yang ââ¬ÅBagaimana peranan Kepala Desa akan diteliti, sehingga dapat ditentukan dalam pembinaan masyarakat desa suatu pemecahan masalah yang tepat pada program penyedia air bersih dan dan mencapai tujuan atau sasaran sanitasi berbasis masyarakat pada sesuai yang dikehendaki. Untuk itu tahun 2015?ââ¬Â atas dasar penyesuaian antara konsep pembinaan dengan keadaan faktual C. TUJUAN PENELITIAN dilokasi penelitian serta melihat kunci Tujuan penelitian yang ingin peranan Kepala Desa yang terjadi di dicapai dari penulisan dalam penelitian desa sungai buluh dapat dijadikan ini adalah sebagai berikut sebagai acuan dalam penelitian lebih 1. Tujuan Obyektif mendalam mengenai peranan Kepala a. Untuk mengetahui apa saja tindakan Kepala Desa dalam Pembinaan antara Mengetahui Kepala dengan penelitian ini adalah sebagai berikut 1. Manfaat Teoritis terhadap masyarakat Desa b. Untuk sehubungan Hubungan Desa dengan a. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan Masyarakatnya terkait Pembinaan pemikiran bagi perkembangan Ilmu dalam pengetahuan Ilmu Sosial dan Ilmu pelaksanaan program penyediaan air bersih dan sanitasi Politik. berbasis masyarakat b. Diharapkan hasil penelitian ini 2. Tujuan Subyektif dapat digunakan sebagai referensi a. Untuk menambah dan memperluas di bidang karya ilmiah serta bahan wawasan, pengetahuan, dan masa yang akan datang. pemahaman Peneliti. b. Untuk akademis memenuhi guna persyaratan mencapai gelar 2. Manfaat Praktis a. Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat luas sarjana. D. MANFAAT PENELITIAN Suatu penelitian sangat diharapkan adanya manfaat dan kegunaan yang dapat diambil dari penelitian tersebut. Adapun manfaat masukan bagi penelitian sejenis di yang diharapkan khususnya masyarakat Desa Sungai Buluh mengenai kunci keberhasilan peranan Kepala Desa dalam pembinaan masyarakat desa. b. Untuk meningkatkan penalaran dan membentuk pola pikir dinamis serta mengaplikasikan ilmu yang yang berasal dari pola-pola pergaulan diperoleh selama hidupnya. Hal ini mengandung arti melaksanakan studi di Fakultas bahwa peranan tersebut menentukan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di apa yang diperbuat oleh masyarakat Universitas Maritim Raja Ali Haji. dan sekaligus kesempatan-kesempatan Peneliti apa B. LANDASAN TEORITIS Peranan merupakan sebuah aspek dinamis, yaitu dimaksudkan apabila seseorang melaksanakan hakhak dan kewajibannya sesuai dengan statusnya dan peranan itu sendiri tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain, demikian pula sebaliknya. Dimana tak ada peranan tanpa kedudukan atau tak ada kedudukan diberikan masyarakat kepadanya. Aparatur pemerintah desa 1. Peranan yang yang tanpa Sebagaimana peranan. halnya kedudukan maka mempunyai arti dengan peranan bahwa juga manusia mempunyai macam-macam peranan sebagai pemimpin penyelenggara juga sebagai pembangunan memiliki tanggung perubahan yang jawab terjadi, harus atas baik perubahan yang terjadi didalam bidang pemerintahan maupun perubahan sosial kemasyarakatan. Untuk itu pemerintah desa, yaitu Kepala Desa selaku pemimpin di pemerintah desa yang berusaha untuk mengatasi perubahan-perubahan tersebut haruslah dituntut memiliki kemampuan dan berperan untuk berpikir atau berbuat secara cepat dan tepat dalam mengambil keputusan yang diambil dalam kemasyarakatan membina desanya, sebab peranan itu sendiri merupakan konsep pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Untuk itu, lebih lanjut, perlu perilaku yang dilakukan oleh dipahami mengenai konsep peranan seseorang dalam masyarakat atau seorang pemimpin sebagaimana yang seorang pemimpin kepada bawahannya dijelaskan oleh Gunadi dalam bukunya sesuai yang Good leadership vs Bad Leadership berlaku. Peranan seorang pemimpin di 201032, bahwa terdapat 6 peranan Desa merupakan kunci penting dalam seorang pemimpin , yaitu dengan norma-norma berjalannya pemerintahan desa guna mencapai pelayanan yang prima dan pembangunan masyarakat desa pekerjaan. dapat Dalam sebuah organisasi, setiap kesejahteraan posisi yang terdapat pada struktur yang meningkatkan 1. Peran sesuai dengan uraian serta membina organisasi memiliki peran yaitu sebagaimana tanggung jawab dan tugas yang harus yang telah dijelaskan dalam peraturan dilaksanakannya, begitu juga dengan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 seorang pada pasal 14 ayat 1 bahwa tugas memiliki peran tanggung jawab dan pemimpin Kepala Desa, ialah tugas yang harus dilakukannya yang kemasyarakatan desa 1 Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemimpin, yang tentu digambarkan sebagai Job Description. Job description terdiri beberapa bagian yaitu tanggung jawab sebuah posisi, tugas-tugas spesifik yng dilakukan, Seorang pemimpin dituntut untuk penjelasan tentang resiko pekerjaan, mengembangkan volume usahanya dan hak-hak dan wewenang jabatannya dan sekaligus bagi kelompoknya. Untuk lain-lain. itulah Kaitannya dengan Kepala Desa pemimpin perspektif harus memiliki jauh kedepan. yang ialah bagaimana akan tuntutan seorang Pemimpin harus jeli dalam melihat pemimpin di desa tersebut titik Kepala Desa menjalankan yaitu kesempatan yang dapat berperan dalam dikembangkannya bagi kelompok yang peranannya sesuai di pimpinnya. dengan aturan yang mengaturnya atau Seorang Kepala Desa sebagai fungsinya pemimpin di desa haruslah mampu sebagaimana yang dijelaskan dalam mencarikan peluang dan kesempatan peraturan perundang-undangan yang serta mampu memberikan pengarahan mengatur tentang desa yaitu peraturan terhadap pemerintah no 72 tahun 2005 tentang meningkatkan desa dan sekarang telah diperbaharui masyarakatnya serta mengembangkan menjadi undang-undang no 6 tahun potensi desa, hal ini berkaitan erat 2014 tentang desa namun masih berada dengan pada masa peralihan undang-undang pemberdayaan terhadap masyarakat tersebut. desa. Contohnya, seorang Kepala Desa tugas pokok dan 2. Peran Pemimpin dalam membuka kesempatan dan pengarahan. harus masyarakatnya sektor mampu taraf guna kesejahteraan pembangunan membaca dan dan memaksimalkan potensi desa yang ada dan menggunakannya sebagai asset demi yang akan memberikan bantuan beasiswa ataupun memberdayakan mengundang tenaga pengajar dari luar masyarakat desanya dan mewujudkan desa untuk dapat mengajar di desa masyarakatnya yang sejahtera. Kepala tersebut. dapat tercapainya Desa mendorong fungsi diharapakan mempunyai kemampuan manajerial yang baik dalam melihat ini, contohya dalam 3. meningkatkannya Peran seperti mengkoordinasikan, membagi pekerjaan dan orang. Pada suatu kelompok tentu terdiri memasarkan suatu produk lokal karya dari badan usaha milik desa haruslah dibutuhkan dikembangkan dan juga diarahkan wewenang yang sistematis yang mesti pendistribusian serta penjualaannya diterapkan oleh pemimpin. Hal ini kepada guna dibutuhkan agar pelaksanaan tugas masyarakat dapat dilakukan dengan teratur dan desa dan juga memberdayakannya rapih serta berjalan dengan lancar masyakarat desa dalam sektor ekonomi sebuah roda organisasinya. pasar mengembangkan yang tepat usaha dan menningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat. Contoh lain beberapa orang, pengaturan sehingga tugas dan Dalam menjalankan tugas sebagai koordinator, Kepala Desa haruslah dibidang pendidikan, Kepala Desa mampu mengkoordinir harus mamapu melihat peluang akan yang dipimpinnya, baik itu didalam potensi bibit generasi cerdas penerus di bidang pembangunan ataupun lainnya. desa tersebut lalu melakukan upaya Karena apapun bentuk masyarakat program ataupun kebijakan Kepala Desa tidak Pemimpin bekerja keras untuk akan berjalan dengan sendirinya, tentu kepentingan kelompoknya. Pemimpin hal memberikan ini perlu koordinasi dengan teladan dan berada depan untuk pengorbanan bagi masyarakat dan lembaga masyarakat dibarisan lainnya guna mencapai tujuan bersama memberikan atas suatu program ataupun kebijakan kemajuan kelompok. Pemimpin tentu tersebut. dalam harus mengarahkan anggota terhadap pelaksanaan program penyediaan air bagaimana pengerjaan akan sesuatu bersih yang tentu semua dilakukan demi Contohnya dan sanitasi masyarakat, seorang berbasis Kepala Desa paling kepentingan kelompok. Peran mengkoordinasikan langsung dalam pemimpin juga sebagai Pembina bagi pelaksaanaan program tersebut akan kelompoknya. siapa dan bagaimana pelaksaanaan program tersebut masyarakat. berbasis seharusnya Kepala Desa dijadikan bergotong sebagai sosok figur yang memberi yang Masyarakat Sebagai seorang pemimpin sudah bahu teladan bagi masyarakatnya. Guna agar membahu dalam pengerjaan program dapat terjalin hubungan top bottom tersebut tentu perlu koordinasi yang antara tepat efektif dari Kepala Desanya. pemimpinnya, dan terjalin komunikasi royong bergantian saling 4. Peran memberi teladan dan melayani. yang dipimpin dengan yang baik antara Kepala Desa dengan masyarakatnya untuk itulah perlu seorang Kepala Desa memberikan contoh teladan yang baik kepada motivasi yang diberikan kemudian masyarakatnya karena hal tersebut dapat nantinya akan berpengaruh kedalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tugasnya sebagai yang membina akan desa kemasyarakatan desanya. bersama. Contohnya dalam mendorong 5. Peran memotivasi dan Partisipasi para pemimpin bagi yang merupakan desa cita dan cita masyarakatnya agar dapat mandiri maka menghargai. membangun kepala sosialisasi akan sering melakukan ekonomi kreatif juga masyarakat yang bertujuan memotivasi menjadi salah satu hal yang dapat dan mendorong masyarakatnya kearah memotivasi Anggota yang lebih baik dan mewujudkan yang merasa setiap menemui kesulitan peranannya sebagai Pembina dalam dapat mengandalkan atasannya untuk masyarakatnya. kelompoknya masing-masing bawahannya. memberikan jalan keluar akan merasa memperoleh semangat tambahan karena masalah yang dihadapi dapat 6. Peran mengevaluasi dan menghukum. Artinya dalam banyak hal manusia adalah makhluk sosial, dan berakal dengan cepat dipecahkan. mampu budi yang cenderung berbuat baik memotivasi bagi masyarakatnya tentu namun sebagian kecil berbuat malas. akan memberikan nilai lebih bagi Untuk itu pemimpin harus waspada kepemimpinan Kepala Desa tersebut. bahwa jika anggotanya malas, maka Masyarakat bagi mereka biasanya sistem motivasi Kepala Desa akan yang terdorong oleh dengan memberikan reward atau dengan posisi dalam pergaulan penghargaan tidaklah efektif untuk itu biasanya dalam masyarakat merupakan unsur sistem punishment atau seseorang hukuman yang lebih efektif. Hal ini statis berkaitan dengan ketegasan seorang individu pada organisasi masyarakat, Kepala Desa terkaitan aturan yang peranan lebih banyak menunjukkan dijalankan dalam kepemimpinannya. pada fungsi, penyesuaian diri dan Seorang Kepala Desa harus cakap sebagai dalam Soekanto 2005243 mengevaluasi perkembangan sejauh mana masyarakatnya dan juga mampu melukan punishment bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat desanya, gunanya ialah mewujudkan kondisi masyarakat desa yang rukun aman dan tentram. Peranan juga dapat diartikan sebagai yang menunjukkan suatu proses, tempat menurut Lebih lanjut soekanto menjelaskan tentang peranan itu bahwa, ââ¬ÂPeranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat individu pada organisasi masyarakat, peranan lebih banyak menunjukkan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu prosesââ¬Â. Soekanto 2009244 aspek dinamis kedudukan status. Jadi, dapat ditarik kesimpulan Apabila seseorang menjalankan hak berdasarkan penjelasan oleh Soekanto dan kewajiban sesuai dengan diatas, bahwa seseorang menduduki kedudukannya maka dia menjalankan posisi dalam masyarakat suatu peranan, peranan yang melekat menjalankan suatu peranan. pada diri seseorang harus dibedakan serata Peranan mencakup tiga hal yaitu sebagai Pembina masyarakat di desa, 1. Peranan meliputi norma-norma maka berikut indikator peranan yang dihubungkan dengan posisi atau seorang pemimpin menurut Siagian tempat seseorang dalam masyarakat. dalam Harbani 201023, Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan membimbing seseorang 1. Sebagai arah katalisator yang dalam penentu Seorang pemimpin dalam menjalankan arah kebijakannya baik kehidupan kemasyarakatan. 2. Peranan adalah suatu konsep itu dibidang kenegaraan, politik, sosial, tentang apa yang dapat dilakukan oleh dan kemasyarakatan diciptakan atau individu dalam masyarakat sebagai dibentuk organisasi. mencapai tujuan tertentu baik bersifat suatu wahana untuk 3. Peranan juga dapat dikatakan jangka panjang atau jangka pendek. sebagai perilaku yang penting bagi Seorang pemimpin hendaklah mampu stuktur sosial masyarakat. melaksanakan program yang hendak Kemudian, untuk melihat peranan dicapainya dengan efisien dan efektif seorang pemimpin desa yaitu Kepala dengan Desa dalam menjalankan tugasnya personal perlu dijelaskan secara fokus dan rinci menggerakkan akan peranan apa yang dilakukan masyarakatnya untuk mencapai tujuan selaku dari pemimpin menjalankan tugas di desa dan dalam fungsinya menggunakan serta program kemampuan skill bawahannya yang akan dalam dan dicapai tersebut, Untuk itu dalam menjalankan operasional tugas kepemimpinan, Pembinaan yang dilakukan oleh hendaklah seorang pimpinan mampu menentukan arah tujuan serta didalam kantor langkah-langkah yang efektif serta masyarakatnya efisien komunikasi yang baik baik secara lisan seorang Kepala dalam Desa mencapai tujuan birokrasi baik maupun terhadap perlu menjalin maupun tulisan. Berbagai keputusan programnya. 2. Sebagai penghubung integrator dan kebijakan serta program yang Seorang pemimpin dalam suatu dijalankan oleh seorang pemimpin birokrasi pemerintahan hendaklah disampaikan kepada masyarakatnya mampu menjadi penghubung diantara dalam masyarakatnya, baik itu itu hubungan pencapaian tujuan bersama. Fungsi antara yang dipimpin dengan yang hakiki dipimpin maupun hubungan sesama berkomunikasi secara efektif, dengan masyarakat yang dipimpin. Disini demikian dapat menyampaikan pesan Kepala Desa dituntut haruslah mampu dan maksud tujuan kebijakan ataupun menyatukan program masyarakatnya guna setiap pelaksanaan seorang yang pimpinan dilaksanakan proses adalah dapat melibatkan berbagai elemen lapisan terwujud. Untuk itu seorang Kepala dimasyarakat desanya guna untuk Desa mencapai tujuan bersama. berkomunikasi dengan baik dengan 3. Sebagai penjalin komunikator komunikasi dituntut haruslah mampu masyarakatnya baik secara formal maupun informal, karena dengan terjalin komunikasi yang baik maka pencapaian tujuan kebijakan ataupun Menurut Taliziduhu 20035, program akan mendapat respon yang Pemerintahan desa merupakan suatu positif dan dukungan dari masyarakat kegiatan dapat tercapai. penyelenggaraan pemerintahan yang dalam rangka dilaksanakan oleh pemerintah desa 2. Pemerintahan Desa, Desa dan yaitu Kepala Desa dan perangkat desa. Kepala Desa Sejak berlakunya otonomi daerah, Secara etimologi kata pemerintahan Desa memiliki kewenangan sendiri berasal dari kata ââ¬Åperintahââ¬Â yang untuk menjalankan pemerintahannya kemudian mendapat imbuhan sebagai sendiri. Desa bukan merupakan bagian berikut dari perangkat desa dan berbeda a. Mendapat awalan ââ¬Åpe-ââ¬Å menjadi dengan kelurahan, namun sebuah Desa kata ââ¬Åpemerintahââ¬Â berarti badan atau bisa diubah statusnya menjadi orang elit yang melakukan pekerjaan Kelurahan, namun Desa dan Kelurahan mengurus suatu negara. adalah dua satuan pemerintahan b. Mendapat akhiran ââ¬Å-anââ¬Â menjadi dengan status berbeda. Desa adalah kataââ¬Âpemerintahanââ¬Â berarti perihal, satuan pemerintahan yang diberi hak cara, perbuatan, atau urusan dari badan otonomi adat sehingga merupakan yang berkuasa dan memiliki legitimasi. badan hukum sedangkan Kelurahan Beberapa definisi pemerintahan adalah satuan pemerintahan sebagai berikut administrasi yang hanya merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota. Undang-Undang no 6 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2014 yang masih berada pasa tahun masa peralihan menjelaskan bahwa menjelaskan , yang dimaksud dengan pemerintahan Pemerintahan desa adalah 2005 Pasal 1 ayat Desa 6 adalah penyelenggara urusan pemerintahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan Badan dalam sistem pemerintahan Negara Permusyawaratan Kesatuan Republik Indonesia. mengatur dan mengurus kepentingan Pemerintahan Pemerintah Desa Desa Permusyawaratan Desa dalam dari masyarakat setempat berdasarkan asal Badan usul dan adat istiadat setempat yang BPD. diakui dan dihormati dalam sistem terdiri dan Desa Pemerintahan Desa adalah Kepala Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa. Selanjutnya Republik Indonesia. Sedangkan yang yang di maksud Perangkat Desa adalah dimaksud dengan Pemerintah Desa Sekretaris Desa dan Perangkat Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat lainya. Perincian dari Perangkat Desa Desa sebagai unsur penyelenggara lainya terdiri atas Pemerintahan Desa. 1. Sekretaris Desa; Pemerintahan 2. Pelaksana tekhnis lapangan; dan adanya 3. Unsur kewilayahan PP RI. masyarakatnya tahun 2005 Negara Desa dukungan tidak Kesatuan jika dari akan tanpa warga dapat berjalan lancar, begitu pula sebaliknya warga masyarakat tanpa pemerintahan Menurut Soelaeman 2009132, maka kehidupan warga masyarakat tidak akan teratur dengan baik. Sebagai contoh ketika Pemerintah Desa akan menjalankan suatu program, apabila tidak mendapat dukungan dan partisipasi dari masyarakat maka tujuan pencapaian terhadap program tidaklah akan dapat dicapai. ââ¬ÅDesa digambarkan suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tingal dalam suatu lingkungan tertentu yang memunyai ciri-ciri, dimana mereka saling mengenal, corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak bergantung kepada alam, ukuran komunitasnya tidak terlalu besar, penduduknya tidak padat, adat istiadat masih dipegang dengan kuat, mobilitas sosialnya rendah, dan mempunyai kesetiakawanan yang tinggiââ¬Â Saat ini, Desa merupakan wilayah otonom yang berada di tingkat yang paling bawah di Indonesia. Istilah desa sendiri berbeda-beda daerah Indonesia. Sumatera Barat di di beberapa Misalnya di kenal dengan nagari, desa di Aceh dikenal dengan gampong, di Ambon dikenal dengan Klebun, Pembakal di Prof. Drs HAW. Widjaja, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Desa 20033, menyatakan bahwa ââ¬ÅDesa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan dan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keaneka ragaman partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakatââ¬Â. Kalimantan Menurut Hanif Nurcholis, 20112, Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara dan banyak lagi perbedaan istilah desa ââ¬ÅDesa adalah suatu wilayah yang ditinggali oleh sejumlah orang yang saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadat yang relatif sama dan mempunyai tata-cara sendiri dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Desa dihuni oleh di daerah lainnya. Menurut para ahli, berikut beberapa defini mengenai desa sebagai berikut masyarakat yang hidup dalam satu budaya yang relatif homogen terikat oleh kesamaan dan kesatuan sistem nilai sosial-budayaââ¬Â. Sedangkan menurut Undang- Undang, definisi desa sebagai berikut UU No 6 tahun 2014 ââ¬ÅDesa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan urusan pemerintahan, masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa sebagai daerah otonom tentu dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Menurut Tabrani Rusyan 2001377, yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Berikut menurut definisi Peraturan Kepala Desa Perundang- Undangan yang mengatur tentang Desa 1. Menurut Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kepala desa disebutkan pada pasal 1 poin ke 7 sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan juga sebutkan bahwa Kepala Desa memiliki wewenang akan pembinaan kehidupan masyarakat desa terdapat pada pasal 14 ayat 2 poin e. 2. Pada Undang-Undang No 6 untuk menata ulang pola Pembinaan secara Tahun 2014 tentang Desa, Kepala kehidupannya. Desa dengan etimologi berasal dari kata bina. Peraturan Pemerintah No 72 tahun Pembinaan adalah proses, pembuatan, 2005, namun terdapat penambahan cara pembinaan, pembaharuan, usaha pada yang dan tindakan atau kegiatan yang disebutkan pada pasal 26 yaitu Kepala dilakukan secara berdaya guna dan Desa berhasil guna dengan baik. Dalam disebutkan tugas sama kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan melaksanakan hendaknya pembangunan desa, konsep didasarkan pembinaan pada hal pembinaan kemasyarakatan desa dan bersifat efektif dan pragmatis dalam pemberdayaan masyarakat desa. arti dapat memberikan pemecahan 3. Pembinaan Secara umum pembinaan disebut sebagai sebuah perbaikan terhadap pola kehidupan yang direncanakan. Setiap manusia memiliki tujuan hidup tertentu dan ia memiliki keinginan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Apabila tujuan hidup tersebut tidak tercapai maka manusia akan berusaha persoalan yang dihadapi dengan sebaik-baiknya, dan pragmatis dalam arti mendasarkan fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan sehingga bermanfaat karena dapat diterapkan dalam prakteknya. Menurut Mfitha Thoha 2008 207, Pembinaan adalah Suatu tindakan, proses, hasil, atau pernyataan yang lebih baik. Dalam hal ini kemajuan, Undang No 6 Tahun 2014 tentang peningkatan pertumbuhan, evolusi atas Desa, mengenai penjelasan pembinaan berbagai hanya digambarkan secara umum, menunjukkan adanya kemungkinan,berkembang namun dapat dilihat penterjemahan atau peningkatan atas sesuatu. Terdapat dua unsur dari definisi pembinaan peraturan pembinaan yaitu 1. Pembinaan itu bisa berupa suatu tindakan, konsep proses, atau pernyataan 2. Pembinaan bisa menunjukan pada perundang-undangan sebelumnya yaitu pada Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa. tujuan, dan; tersebut Pada Peraturan Bab Penjelasan Pemerintah di tersebut dijelaskan bahwa pembinaan terletak kepada perbaikan atas dapat ditarik kesimpulan pada hal kehidupan sosial budaya bahwa secara umum pembinaan masyarakat seperti bidang kesehatan, disebut sebagai perbaikan pendidikan, adat istiadat masyarakat Jadi, terhadap pola direncanakan. sebuah kehidupan Setiap yang manusia Desa. C. HASIL DAN PEMBAHASAN memiliki tujuan hidup tertentu dan ia 1. Peranan sebagai Katalisator memiliki keinginan untuk mewujudkan Kepala Desa Sungai Buluh telah tujuan tersebut. Apabila tujuan hidup mampu berperan sebagai Katalisator. tersebut tidak tercapai maka manusia Kepala akan berusaha untuk menata ulang peranannya sesuai pola kehidupannya. Pada Undang- pendekatan pola Desa telah menjalankan dengan upaya berkomunikasi dengan masyarakatnya dengan Namun masih terdapat satu melakukan diskusi baik secara formal pernyataan dari informan yang tinggal ataupun nonformal seperti berbincang di daerah pesisir yang menyatakan bincang di rumahnya guna membahas bahwa warga daerah pesisir masih tujuan dari program pengadaan air belum dapat merasakan manfaat dari bersih yang telah terwujud secara program air bersih tersebut, karena efektif, berdasarkan untuk daerah mereka belum dibuat pengamatan langsung yang peneliti sumur air bersih. Peneliti kemudian lakukan di Desa Sungai Buluh, terlihat menemukan bahwa program pengadaan akan air berdasarkan pernyataan kepala desa, bersih dan sanitasi tersebut telah kendala tersebut dikarenakan anggaran berjalan secara sangat baik dan efektif yang belum turun dari kabupaten dan dan sangat membantu masyarakat pusat. Dan akan dilaksanakan lanjutan dalam sehari-hari. program air bersih tersebut pada Berdasarkan data yang peneliti dapat anggaran desa berikutnya yang cair melalui informan Kepala Desa telah sekitar bulan november dan juga kehidupan mampu menjadi seorang pemimpin yang kebutuhan pimpinnya mampu mengakomodir masyarakat yaitu yang penyediaan kebutuhan air bersih tersebut. di akan kendalanya yaitu, 2. Peranan sebagai penghubung integrator Mengenai peranan Kepala Desa dalam pengadaan melaksanakan air bersih program tersebut di wilayahnya adalah sebagai perencana pembangunan, dan tidak hanya itu, gotong royong, maka akan mudah Kepala Desa juga sebagai penggerak, dalam melibatkan masyarakat untuk pengawas pembangunan, dan pelopor ikut berpartisipasi. pembangunan. Peranan Kepala Desa 3. Peranan sebagai komunikator sangat penting dalam mengadakan Peranan Kepala Desa sebagai pendekatan dan menumbuhkan serta penjalin komunikator dapat dilihat dari mengembangkan gotong bagaimana sikap dan respon oleh dapat seorang Kepala Desa itu sendiri, merealisasikan pelaksanaan program kepala Desa telah rutin menjalin pola pengadaan air bersih. komunikasi dengan masyarakatnya dan royong swadaya masyarakat untuk Kepala Desa telah mampu berperan juga transparansi pemerintahan juga sebagai integrator, sebagaimana dalam hal penting disini, karena apabila pelaksanaan program pengadaan air transparansi pemerintahan sudah baik bersih Desa maka masyarakat juga akan senang menghimbau agar masyarakat saling menyampaikan saran dan masukannya bahu membahu dan bergotong royong sebagai bentuk respon komunikasi dalam membuat sumur air bersih, hal timbal balik yang timbul ini tersebut, terlihat jelas Kepala dalam dampak 4. Pembinaan Oleh Kepala Desa komunikasi yang telah terjalin antara keadaan Desa Sungai Buluh saat pemimpin dengan masyarakat yang ini, telah nyaman diakses melalui jalan dipimpinnya ketika darat, karena jalan akses Desa semua mengadakan suatu kegiatan secara sudah disemenisasi dan tidak ada jalan terutama tanah lagi dan bagi penduduk di dusun sebelumnya 2, mengambil kesimpulan sebagai berikut seluruhnya telah aktif dalam bercocok tanam dalam memanfaatkan bibit kopi dan sayuran yang diterima maka peneliti dapat Peranan yang dilakukan oleh dari program pembagian bibit tanaman Kepala Desa Sungai Buluh pada tahun oleh Kepala Desa Sungai Buluh, pertama ia menjabat, yakni peneliti sehingga tidak memusatkan perhatian pada bagaimana mampu memenuhi kebutuhan sayur cara seorang Kepala Desa dalam mayur atau bahkan ada yg bisa melakukan menjual masyarakat masyarakat hasil paling kebunnya tersebut. pembinaan desanya pada sebuah dijalankan sesuai Masyarakat yang aktif berpartisipasi program dan juga saling dengan apa yang dibutuhkan oleh dalam bergotong royong menjalankan merupakan berhasilnya pembangunan dampak masyarakatnya yaitu program dari penyediaan air bersih dan sanitasi tersebut berbasis masyarakat. Peranan Kepala hasil pembinaan yang terhadap terhadap masyarakat yang ditentukan Desa oleh peranan Kepala Desa. masyarakatnya berjalan dengan baik pembinaan terhadap bahkan ditemukan oleh peneliti nilai lebih, yang terlihat dari pemaparan 1. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam pada Bab - bab pernyataan para informan. 1. Kepala Desa sebagai katalisator Berperan Kepala menjalankan Desa mampu sebagaimana dalam program ataupun program pengadaan air bersih tersebut, kebijakannya secara efektif dan tepat Kepala sasaran dan mencapai tujuan yang masyarakat saling bahu membahu dan ingin dicapai. Hal ini terlihat jelas dari bergotong royong dalam membuat berbagai program serta kebijakan yang sumur air bersih, hal ini terlihat jelas telah dilaksanakan oleh Kepala Desa dalam dampak komunikasi yang telah dalam terjalin masa 1 tahun ia Desa pelaksanaan menghimbau antara pemimpin dengan kepemimpinannya, dan ia telah mampu masyarakat menjalankan sesuai terutama ketika mengadakan suatu pola kegiatan secara gotong royong, maka dengan peranannya upaya pendekatan yang agar berkomunikasi dengan masyarakatnya akan dengan melakukan diskusi baik secara masyarakat untuk ikut berpartisipasi formal seperti terhadap program yang dibuat oleh berbincang bincang di rumahnya guna Kepala Desa tersebut. Komunikasi dan membahas karakter yang religius dari Kepala ataupun pengadaan nonformal tujuan air dari bersih program yang telah 2. Kepala Desa telah berperan sebagai integrator berperan Desa sebagai dalam melibatkan Desa merupakan faktor penting dan sebuah terwujud secara efektif. Kepala mudah dipimpinnya kunci hubungan dalam menjalin keterkaitan dengan masyarakat. Pemerintah yang dekat telah mampu integrator, dan sudah terhubung dengan masyarakat yang diperintah tentu akan mudah dalam menjalankan setiap Saran yang dapat peneliti berikan program, karena dengan komunikasi kepada Kepala Desa Desa Sungai yang sudah terjalin dengan baik, maka Buluh dalam pembinaan masyarakat menggerakkan masyarakat untuk ikut desa studi kasus program penyediaan turut berpartisipasi dan berkerja sama air tidaklah hal yang susah lagi. masyarakat . 3. Kepala Desa mampu berperan sebagai komunikator yang baik. Kepala menampung masyarakatnya Desa serta dari menetapkan sebuah program yang paling sesuai dengan kebutuhan utama masyarakat Desa Sungai Buluh pada tahun pertama ia menjabat yaitu pada tahun 2015, karena pada saat itu, masyarakat terkendala akan masalah ketersediaan air bersih guna kebutuhan kehidupan sehari-hari seperti minum, mandi, dll. 2. Saran dan sanitasi berbasis 1. Kepala Desa agar lebih dapat mengoptimalisasikan target daripada program penyediaan air bersih dan mampu aspirasi bersih sanitasi berbasis masyarakat dijalankan tersebut, agar yang semua golongan masyarakat dapat merasakan bersama manfaat akan sebuah program yang dijalankan tersebut. 2. Kepala Desa agar lebih mengoptimalkan intensitas komunikasi formal, karena pada cara komunikasi secara formal, secara pola waktunya jarang dilakukan yaitu hanya sekedar pada waktu rapat rapat Desa, tetapi agar perlu ditambahkan lagi agenda dengar pendapat atau saran serta Malinauââ¬Â, keluhan masyarakat Desa agar dapat saling terjalin komunikasi yang lebih 2015 intens dan dapat mengetahui lebih Mofizar, dalam Muhammad Akbar, spesisifik akan permasalahan yang ada ââ¬ÅPeranan Kepala Desa dalam di Desa. Pembangunan Desa Sepempang Desa Kecamatan DAFTAR PUSTAKA Bunguran Timur Kabupaten Getol, Gunadi, Good Leadership vs Natuna Tahun 2013-2014 ââ¬Å, Bad Leadership. Jakarta PT. dalam 2015 Elex Media Komputindo, 2010 HAW, Widjaja., Otonomi Penyelenggaraan Desa Pemerintahan Desa, Malang Setara Merupakan Otonomi Yang Asli, Press, 2012 Bulat Dan Utuh, Jakarta, Ndraha, Taliziduhu, Kybernology Persada, Ilmu Pemerintahan Baru Jilid 2004, 1. Jakarta PT Rineka Cipta, Libuti, Nopel, ââ¬ÅPeran Kepala Desa 2003 dalam Menggalang Partisipasi Nurcholis, Hanif, Pertumbuhan dan Masyarakat Desa Long Nawang Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Pembangunan Fisik di Desa. Jakarta Desa Long Nawang Kecamatan Erlangga, 2011 Kayan Hulu Kabupaten Penerbit Passolong, Harbani, Kepemimpinan Birokrasi, Cetakan kedua ALFABETA, Bandung, 2010 Sugiyono, Kualitatif Metode dan R&D. Penelitian Bandung Alfabeta, 2009 Ridwan Lubis, Cetak Biru Peran Sumitro Maskun, 2002 dalam Jurnal Agama, Jakarta, Puslitbang, 2005 Petrus Udan 2013 Risdianto, Hery, Kerukunan Umat Syafiââ¬â¢ie, Inu Kencana., Kepemimpinan Beragama Studi Pemeluk Pemerintahan Buddha dan Islam di Desa Bandung, Aditama, Jatimulyo, Kec. Girimulyo, Kab. 2003, Kulon Progo. Skripsi IAIN Thoha, M., Perilaku Indonesia, Organisasi Sunan Kalijaga Yogyakarta, Konsep Dasar dan Aplikasinya. 2008 Jakarta RajaGrafindo Persada, Rusyan Tabrani., Indonesiaku, 2008 Bandung, Angkasa, 2001 Widjaja 2005 dalam Jurnal Petrus Silalahi, Ulber., Metode Penelitian Udan 2013 Sosial, Bandung, Dokumen Aditama, 2009 Indonesia, Peraturan Pemerintah No Soelaeman, Moenandar, Ilmu Sosial 72 Tahun 2005 Tentang Desa Dasar Teori dan Konsep Ilmu. Indonesia, Undang-Undang Bandung Refika Aditama, 2009 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Indonesia, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Masa Peralihan Indonesia, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Asahan(Portibi DNP):Bertempat di Aula Kantor Desa Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga Jumâat (15/10/2021), Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melantik Kepala Desa Antar Waktu Rawang Lama Kecamatan Rawang Panca Arga, Suryanto, S.Pd Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor : 119-PEMASDES-Tahun 2021 tentang
Server error 503
Ada hal menarik dan patut jadi teladan di MTsN 1 Bulukumba Desa Bontomacinna Kec. Gantarang yakni program Wajib Mengaji diawal pembelajaran dan Baca Tulis Alquran bagi siswa. Muhammad Asdar, Kepala MTsN 1 Bulukumba dalam keterangannya kepada Bulukumbapos.com pada Rabu (19/1/2022) mengungkapkan maksud dan tujuan dari
Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD; Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; dan Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa; Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD Silahkan di DOWNLOAD DISINI
JakartaâMenteri Desa Eko Putro Sandjojo langsung menyerahkan apresiasi kepada kepala desa (Kades) hebat. Pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi hebat kepala desa itu dilakuka. pada kegiatan Simposium Desa Menjemput Asa dan Deklarasi Program Literasi Desa, Deklarasi Program Desa Bebas Narkoba, Peluncuran Majalah Wanua di Hotel
Berdasarkan misi 1satu RPJMD Sulsel yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif. Penjabarannya berorientasi pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang dirumuskan dalam 2 dua sasaran, maka Perubahan Rencana Strategis Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, 48 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 akan menyesuaikan pula dengan strategike 1 Satu yaitu Peningkatan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta inovasi dalam pelayanan publik Strategi diatas akan menjawab secara nyata tantangan pembangunan di Sulawesi Selatan, dengan Pelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas Tabel 14. Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong 1 Visi Kepala Daerah âSulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakterâ 2 Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Misi I Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tugas Pokok Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan Masih lambatnya laju perkembangan Desa, berdasarkan data Indeks Desa Membangun tahun 2020 Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah desa sebanyak desa 81 Desa sangat tertinggal, Tertinggal 390, Berkembang 1490 dan Maju 147. dilihat didata IDM 2020 Minimnya regulasi yang mendukung peran Pemerintah Provinsi untuk secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa menajdi faktor penghambat dan faktor pendorangnya yaitu dukungan pemerintah daerah kabupaten. Fungsi a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan a. Hambatan dalam penyusunan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan 49 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong masyarakat dan desa; b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. pemerintah daerah kabupaten tentang desa juga menjadi hambatan pemerintah provinsi. b. Minimnya peran Pemerintah Provinsi secara langsung dalam menginterfensi kemajuan perkembangan desa. c. Peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa secara teknis terkait pada dua kementerian yang seringkali tidak sejalan sehingga pemerintahan desa dan pemerintah daerah kabupaten disibukkan dengan berbagai macam kebijakan pusat yang menyebapkan proses evaluasi terhambat. d. Belum ada permasalahan administrasi yang dihadapi dinas. e. Belum ada permasalahan dalam pelaksanaan fungsi lain yang dibrikan gubernur. 3 Program Kerja Kepala Daerah Pemberdayaan Ekonomi Mendorong peningkatan Managerial pengelolaan BUMDes masih kurang dan Besaran jumlah desa yang ada di 50 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 No Visi/Misi/ Program Kerja Kepala Daerah Tupoksi OPD Permasalahan Faktor Penghambat dan Pendorong Kerakyatan melalui Hilirisasi Komoditas Sulawesi Selatan perekonomian desa melalui BUMDes dan Kawasan perdesaan pemanfaatan potensi-potensi SDA untuk mendorong perkembangan ekonomi desa yang kurang efektif Sulawesi Selatan yang cukup besar yang tidak sejalan dengan anggaran yang tersedia untuk melakukan pembinaan sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Destinasi Wisata Andalan Berkualitas Internasional Mendorong pemerintahan desa dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa. Minimnya pendanaan dan pengetahuan dalam pengembangan potensi wisata yang ada di desa Inventarisasi data tentang potensi wisata yang ada didesa belum detail sebagai faktor penghambat dan faktor pendorong dukungan pemerintah daerah kabupaten Telaahan Rencana Strategis Renstra Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Arah Kebijakan dan Strategis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disusun untuk menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan pertama T1 difokuskan pada pembinaan politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, tujuan kedua T2 difokuskan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah dalam rangka penyederhanaan regulasi, penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, peningkatan implementasi keberlanjutan pembangunan 51 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat infrastruktur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, Peningkatan pelayanan publik dan kemudahan berusaha dan investasi di daerah, Penataan wilayah dan pembangunan daerah, Pemanfaatan Database Kependudukan untuk peningkatan pelayanan publik dan perencapaan pembangunan, serta pembangunan datacenter SIAK dan KTP-el di Ibukota Negara Baru, sedangkan tujuan ketiga T3 difokuskan pada peningkatan kualitas penerapan reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri, peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Dalam Negeri, peningkatan nilai integritas Kementerian Dalam Negeri, pembangunan sistem informasi pengawasan, peningkatan kualitas hasil kelitbangan dan inovasi yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Pada Tujuan Kedua T2 arah kebijakan dan strategis Penguatan implementasi transformasi ekonomi di daerah, melalui a. Implementasi kesepakatan dan perjanjian kerjasama daerah dalam peningkatan daya saing dan penyelesaian permasalahan publik. b. Pengembangan kawasan khusus dan program kegiatan strategis nasional. c. Pengembangan profil daerah. d. Sinkronisasi dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Daerah, termasuk diantaranya penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender PPRG dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. e. Pengembangan sistem pengendalian inflasi daerah. f. Pengembangan seni kerajinan nasional. g. Peningkatan pendapatan asli desa, dan pertumbuhan ekonomi desa serta pengembangan potensi desa untuk peningkatan pendapatan desa. h. Peningkatan kerjasama antar desa dan lembaga non pemerintah dalam rangka peningkatan ekonomi desa. i. Peningkatan pendapatan asli daerah, investasi daerah, pemanfaatan dana daerah dan asset daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, mencapai target ekonomi makro nasional maupun indikator ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, optimalisasi mandatory spending infrastruktur pro investasi. j. Optimalisasi peran BUMD untuk pengembangan ekonomi daerah. k. Percepatan pemulihan ekonomi daerah dan dukungan jaring pengaman sosial sebagai dampak dari penyebaran pandemi Covid-19. 52 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 Sedangkan untuk pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, dapat melalui penyusunan regulasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa, peningkatan pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penguatan peran camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, sinkronisasi pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria NSPK Urusan Pemerintahan Daerah, serta harmonisasi Pembangunan Pusat dan Daerah, penguatan kinerja Inspektorat Daerah, peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki Visi dan Misi yang mengacu kepada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta berpedoman kepada RPJMN 2020-2020. Secara khusus Visi dan Misi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengacu kepada Misi ketiga Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, serta Agenda Prioritas Nasional ke-2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Sehingga, visi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada kurun waktu 2020-2024 adalah âTerwujudnya Perdesaan yang Memiliki Keunggulan Kolaboratif dan Daya Saing dalam Mendukung Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong-Royongâ. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidupmanusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjabarannya sebagai berikut 1. Mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan 2. Mengembangkan ekonomi dan investasi perdesaan 3. Menyerasikan kebijakan dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal 4. Menyelenggarakan transmigrasi 5. Penyusunan kebijakan strategis berbasis data dan informasi yang akurat 6. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perdesaan 7. Meningkatkan penatakelolaan pemerintahan yang baik. 53 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada kurun 2020-2024 sebagai berikut 1. Terwujudnya Desa Berkembang dan Mandiri 2. Terwujudnya kolaborasi perdesaan dan perkotaan melalui pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional KPPN 3. Tumbuh dan berkembangnya investasi produk unggulan kawasan perdesaan dan penyerapan tenaga kerja baru serta penurunan kemiskinan di perdesaan 4. Terwujudnya kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan 5. Terentaskannya daerah tertinggal 6. Tersedianya kebijakan strategis, inovasi teknologi, data dan informasi dalam pembangunan perdesaan 7. Terwujudnya sumber daya manusia perdesaan unggul 8. Terwujudnya tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Dalam kaitan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan 5 lima produk Peraturan Menteri, yaitu a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa d. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 54 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat. Dimana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat yaitu pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh atas prakarsa perdesaan meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraaan. Pada Provinsi Sulawesi Selatan Rencana Kawasan Perdesaan termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 â 2029, bahwa yang maksud dengan kawasan pedesaan yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Permasalahan kawasan Perdesaan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 khususnya menyangkut aspek Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah 1. Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RTRW Pemerintah Daerah 2. Kebijakan tentang Penetapanan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu antar desa belum diatur antara pemerintahan desa dan pemerintah daerah. 3. Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 55 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Penentuan Isu-Isu Strategis Berdasarkan identifkasi permasalahan, telaahan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, telaahan Renstra Kementerian/Lembaga, telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, maka isu-isu strategis urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Provinsi Sulawesi Selatan sesuai prioritas tiap bidang dapat ditentukan sebagai berikut a. Tupoksi Bina Pemerintahan Desa 1 Masih rendahnya pemahaman dan kapasitas aparat desa terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan yang terkait. Akibatnya, Undang-Undang tersebut belum bisa dilaksanakan secara optimal; 2 Belum optimalnya kinerja aparatur Pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam bidang bina pemerintahan desa sehingga pencapaian tujuan penataan kelembagaan desa belum tercapai. 3 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait penataan dan kelembagaan desa dan desa adat. 4 Belum optimalnya pelibatan ruang partisipatif Pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat dalam pembahasaan rencana kawasan perdesaan pada RT/RW Pemerintah Daerah. 5 Belum optimalnya pembinaan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa. b. Tupoksi Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat 1 Masih rendahnya kapasitas SDM pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur dan rendahnya kapasitas kelembagaan pemerintah di tingkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat di tingkat desa. Hal ini mengakibatkan kinerja para aparatur dan kelembagaan tersebut belum optimal dan belum sesuai dengan prinsip/standar pelayanan publik yang 56 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 diharapkan, sehingga berdampak pada belum optimalnya pelayanan/fasilitasi terhadap kebutuhan masyarakat. 2 Belum optimalnya ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan di Kabupaten/Kota sehingga penyajian data potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan sulit untuk diketahui sebagai bahan dasar perencanaan desa dan kelurahan. Ketersediaan data Profil Desa dan Kelurahan sangat membantu dalam menentukan rencana intervensi kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. 3 Belum optimalnya penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan dalam penyusunan kawasan perdesaan pada RTRW pemerintah daerah. 4 Masih sulitnya mengetahui tingkat perkembangan Desa Desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada sebagai tolak ukur perkembangan pembangunan desa. 5 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun; 6 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal; 7 Belum optimalnya kinerja aparat pemerintah kabupaten terkait pembinaan adat budaya lokal dan kelembagaan adat setempat. 8 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pembangunan cenderung menurun. 57 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat 9 Belum optimalnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat desa, peran perempuan dalam pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa. 10 Pemberdayaan adat dan sosial budaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat masih lemah sehingga dukungan kelembagaan adat dan sosial budaya dalam partisipasi pembangunan perdesaan belum optimal. d. Tupoksi Bidang Pembangunan, Sumber Daya Alam Dan Usaha Ekonomi Desa 1 Kelembagaan ekonomi mikro BUMDES dan Pasar Desa masyarakatperlu pengelolaan yang lebih intensif sehingga pencapaian saat ini dapat lebih ditingkatkan. 2 Pengembangan produksi dan hasil usaha masyarakat belum optimal sehingga daya saing produksi dan hasil usaha kelompok usaha ekonomi masyarakat masih perlu ditingkatkan. 3 Penyebar luasaan Teknologi Perdesaan yang tepat guna sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia belum optimal sehingga kuantitas penggunaan teknologi tepat guna masih relatif sedikit dibanding jumlah sumber daya alam yang tersedia, demilikian pula dari segi kualitas masih perlu ditingkatkan. 4 Sumber daya alam perdesaan belum dikelola secara maksimal begitu pula sarana perdesaan belum ditata secara baik sehingga masyarakat belum merasakan manfaat sumber daya alam dan sarana prasarana tersebut secara maksimal. 5 Belum Optimalnya Penanganan Penanggulangan Kemiskinan. 58 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB IV TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH Pada lima tahun kedepan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tantangan dan permasalahan yang semakin kompleks, mengingat tugas dan fungsi terkait dengan visi, misi dan program pembangunan yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu âSulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakterâ maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan bertekad untuk mendukung visi tersebut melalui misi 1âMewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatifâ dengan penjabaran tujuan dan sasaran strategis jangka menengah Provinsi Sulawesi Selatan diuraikan sebagai berikut Tujuan Berdasarkan hasil telaah Visi, Misi dan Program Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 maka rumusan tujuan yang ingin dicapai adalah âMeningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayananâ Tujuan 1. Penetapan tujuan dari misi ini berdasarkan hasil telaah kesesuaian RJMD Tahun 2018-2023 Provinsi Sulawesi Selatan dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Sasaran Untuk mencapai Tujuan 1âMeningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayananâ maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sasaran âMeningkatnya status perkembangan desaâ dengan indikator sasaran âRata-rata Indeks Desa Membangun IDM sebagai dasar untuk mencapai tujuan pada misi 1 satu dengan melihat hasil telaah kesesuaian Visi, Misi dan Program Pembanguan Provinsi Sulawesi Selatan, Renstra Kementerian Dalam Negeri Ditjen PMD, Renstra Kementerian Desa PDT, dan RTRW Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2009-2029. 59 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel. 15 T-C 25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan DINAS PMD No Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Target Kinerja Sasaran Pada Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur % Nilai SKP Pegawai % 99 % 99 % 99 % 99 % Nilai SAKIP OPD Poin 65 Poin 65 Poin 65 Poin 70 Poin 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES % Peningkatan Kapasitas BUMDES 0 % % % % % 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa % PKK yang diFasilitasi 0% Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 60 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Dalam rangka mewujudkan Visi dan menjalankan Misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Strategi dan Arah Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemberdayaan masyarakat dan desa beserta masalah-masalah yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Provinsi Sulawesi Selatan dengan melihat tujuan dan sasaran yang dalam implementasinya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, maka Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut Strategi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam menjawab Visi, Misi dan Program Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yaitu âMewujudkan peningkatan status perkembangan desaâdengan anggapan bahwa dengan meningkatnya status perkembangan desa dapat diasumsikan bahwa pencapaian tujuan 1 âMeningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayananâ telah mengalami peningkatan. Arah Kebijakan Sedangkan arah kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah a. Pembinaan kelembagaan pemerintahan desa. b. Pembinaan dan pengembangan kerjasama, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat. c. Pembinaan pembangunan sumberdaya alam dan usaha ekonomi desa. Untuk lebih jelasnya dan menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD periode berkenaan dengan tujuan, sasaran, 61 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat strategi, dan arah kebijakan Perangkat Daerah dapat dilihat pada Tabel 16 T-C 26 berikut ini Tabel. 16 T-C 26 Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan VISI Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter MISI 1 Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 1 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan 1 Meningkatnya Kedisiplinan dan Kinerja Aparatur 1 Mewujudkan Peningkatan Nilai SAKIP OPD 1 Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemberdayaan Masyarakat Desa MISI 3 Mewujudkan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Produktif Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes 2 Meningkatnya Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Melalui Pengelolaan BUMDES 1 Mewujudkan BUMDes Berprestasi 1 Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUMDesa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama antar Desa MISI 4 Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 3 Meningkatkan kualitas SDM secara inklusif 3 Meningkatnya Peran Perempuan dalam Membangun Desa 1 Mewujudkan Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Perdesaan 1 Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 2020 62 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, maka rencana program dan kegiatan serta pendanaan dalam Rencana Strategisini diuraikan berdasarkan tugas, pokok dan fungsi Dinas, dapat di lihat pada Tabel 17 berikut 63 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tabel 17.TC-27Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Dinas PMDPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Program Outcome dan Kegiatan Output Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Penanggu ng Jawab Tahun 2021 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra PMD N MASYARAKAT a Pelayanan Pemerintaha Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik 100% 3,153,437,500 .00 Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat 2 13 2 1 Identifikasi dan Jumlah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Yang Di Identifikasi 0 Hukum Adat 2 13 2 2 Fasilitasi Kelembagaan Desa dan Desa Adat Jumlah pengurus kelembagaan 64 Rancangan Akhir Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 2 13 2 3 Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Jumlah aparat desa yg ikuti workshop 0 Orang 30 Orang 75,00 0,000. 00 30 Orang 78,750, 30 Orang 82,68 7,500. 00 30 Orang 86,821, 120 Orang 323,259, 0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemekaran desa 2 13 2 4 Penyediaan Prasarana dan Sarana 37 Unit 788,125, 0 Dinas a Kerjasama Antar Desa Persentase Antar Desa yang Sama antar desa yang Menjadi Sama antar desa yang Menjadi
Selainitu, para kades ini harus melakukan berbagai terobosan baru. Sehingga bisa menjadi teladan yang lainnya. âLakukan kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai stakeholder untuk memajukan setiap desa,â ucapnya. Tak hanya itu saja, perkembangan teknologi harus bisa di-ikuti. Apalagi, saat ini memasuki era digitalisasi yang terus berkembang.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo menerima kunjungan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, Datuk Seri Rina Mohd Harun. Dalam pertemuan, dibahas mengenai rencana pelatihan kepala desa kedua negara."Untuk bisa saling sharing, kami sepakat para kepala desa teladan yang memiliki inovasi â inovasi dan berprestasi yang akan kami pilih untuk tahap pertama, kami akan kirim berkunjung ke Malaysia, saling belajar, tukar pengalaman dan transfer ilmu pengetahuan terkait tata kelola desa. Apalagi budaya dan tradisi hampir sama, bagaimana tata cara pengelolaannya akan lebih bagus," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 25/10.Dipilihnya para kepala desa yang berprestasi untuk program pertukaran antara Indonesia â Malaysia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah. Setiap tahun, pemerintah memilih kepala desa teladan, terbaik, yang memiliki inovasi, untuk bisa transfer ilmu pengetahuan dalam tata kelola desa termasuk bentuk â bentuk pelatihan yang diharapkan meningkatkan kapasitas para aparatur desa .Tjahjo sangat antuasias saat berdialog dengan Datuk Seri Rina Mohd Harun. Setiap program yang berkenaan dengan pembangunan desa termasuk dalam peningkatan kapasitas aparaturnya sejalan dengan dengan butir ketiga Nawacita Pemerintahan Jokowi â JK, yaitu âMembangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuanâ diharapkan dapat memberi warna baru dalam pembangunan desa di seluruh Indonesia. Program pembangunan desa dan peningkatan aparatur desa di dalamnya merupakan program strategis Presiden Jokowi dalam rencana pembangunan desa lima tahun ke depan. âFokus peningkatan pembangunan di desa dari infrastruktur harus didukung dengan pembangunan insani aparatur desanya melalui pelatihan âpelatihan peningkatan kapasitasnya,â ujar menjelaskan, di Indonesia terdapat sekitar 74 ribu desa. Aparatur desa merupakan bagian dari pemerintahan pusat sampai daerah. Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui peningkatan kualitas kapasitas aparatur pemerintahan Tjahjo, semangat dijalinnya kerja sama pelatihan kepala desa sejalan dengan Menteri Pembangunan Luar Bandar Malaysia, bahwa pembangunan desa maupun kota fokus pada pembangunan infrastruktur, kemudahan akses jalan, layanan dasar air bersih, kesehatan, pendidikan, peluang pekerjaan, dan pemberdayaan ekonomi. Kepala desa perlu diberi pelatihan untuk memberdayakan potensi ekonomi desa termasuk peluang kerja masyarakatnya sehingga masyarakat desa tidak perlu merantau ke kota, tapi fokus membangun desanya.
Lainhalnya dengan tiga kepala desa yang ada di kecamatan Kuta waluya Kabupaten Karawang yakni Rahmawati Dewi (Kades Sindang Mukti),Dini Novi Andriyani S.E (Kades Sindang Karya) dan Aan Maryani Khoirudin ( Kades Kuta Mukti),merekamerupakan sosok sosok wanita yang tidak hanya terlihat anggun tetapi juga wanita teladan di desanya melalui
HomeBukuBuku Remaja dan AnakBuku Islami AnakAtur jumlah dan catatanjumlahStok Total Sisa 10 Buku panduan membangun kepala desa teladanKondisi BaruMin. Pemesanan 1 BuahEtalase Semua EtalaseBerat KgMin. Pemesanan 1Asuransi TidakSELAMAT DATANG DI TOKO BUKU ONLINE KAMISemoga buku buku yang kami tawar kan di branda kami bisa membantu anda dalam menemukan buku buku pilihan anda.GARUDABOOKSTOREMEDANANAKBANGSACERDASBUKUBARUMASIHSEGELHARGAPROMOORIGINAL100%INSYAALLAH KAMI AMANAHRAK TOKO perti hukumTIPS BELANJA!Untuk menghemat ongkos kirim anda bisa membeli beberapa produk sekaligus dengan ongkos kirim yang sama. Ongkir dihitung per kilo bukan per produk ^^SALAMLITERASISELAMAT BERBELANJAAda masalah dengan produk ini?ULASAN PEMBELI
Sosokkepala desa yang masih muda namun cukup produktif dan visioner yang merupakan salah satu kepala desa terbaik yang ada di propinsi Sulawesi Tengah. Desa yang dipimpinnya berjarak 165 Km dari pusat kota. Desa Pakowa Bunta merupakan salah satu desa degan komoditi kelapa yang cukup melimpah. âAlhamdulillah kini datang BMH dengan
VISI BERSAMA MEMBANGUN DESA MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF MENUJU DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN BERBUDAYA BERLANDASKAN AHLAKUL KARIMAH MISI Mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola pemerintahan Desa yang lebih baik; Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa dan daya saing desa; Mewujudkan kepemimpinan yang baik, bijaksana, tegas dan berwibawa; Mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungan desa Cigentur Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa serta mengusahakan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui program pemerintah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mewujudkan Badan Usaha Milik Desa BUMDes dan program lain untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa; Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, olahraga dan kebudayaan di desa. Meningkatkan kehidupan sosial yang harmonis, toleran, saling menghormati dalam kehidupan berbudaya berlandaskan keimanan dan ketakwaan di desa Cigentur Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dalam kehidupan sehari â hari baik dalam pemerintahan maupun dengan masyarakat desa. Memelihara keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan sumberdaya alam untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. PROGRAM KERJA BIDANG PEMERINTAHAN Pemerintahan desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana berbagai permasalahan dimulai dari desa. Untuk itu pemerintahan desa harus solid, akuntabel, profesional, amanah serta ramah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut diatas dan menciptakan pemeritahan yang baik Good Government perlu dilakukan beberapa hal ; Pembenahan Aparatur Pemerintah Desa Aparatur pemerintah desa Cigentur perlu dibenahi dan dibina agar masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga tidak tejadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan aparatur desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Peningkatan Pelayanan Publik Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda-bedakan status dalam masyarakat, sepanjang pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak bertentangan dengan norma-norna dalam masyarakat dan hukum yang berlaku. Transparansi Keuangan Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan aparaturnya, masalah keuangan harus transparan terbuka. Transparansi keuangan yang dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber-sumber keuangan yang didapat dengan pengalokasianya minimal satu kali dalam setahun dan membuat laporan kepada BPD dan disosialisasika kepada masyarakat melalui RT. Sinergisitas dengan BPD Badan Permusyawaratan Desa BPD yang anggotanya merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masala-masalah yang strategis terhadap pembangunan didesa. Selan itu BPD juga dapat diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinnya. BIDANG PEMBANGUNAN Pembangunan pada hakekatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang tidak/kurang baik menjadi baik, dari yang tidak manfaat menjadi manfaat dan dari rusak menjadi bagus. Pembagunan ada dua macan yaitu pembangunan mental atau Akhlak dan penbangunan Fisik Bidang Pembangunan Akhlak Pembangunan akhlak diarahkan untuk menjadi manusia yang berahlaqul karimah sehingga teu unggut kalinduan teu gedak kaanginan dalam menghadapi tantangan hidup. Sarananya adalah pengajian-pengajian diskusi-diskusi keagamaan, hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama generasi muda untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin berat. Bidang Pembangunan Fisik 1 Pembanguan Sarana Transportasi Pembangunan sarana transportasi diiarahkan untuk menjaga perekonomian masyarakat yaitu dengan pengaspalan/Betonisasi jalan dan pembangunan gang agar transportasi hasil pertanian, home industry lancar dan menekan biaya angkut. 2 Pembangunan Sarana Kesehatan antara lain Posyandu 3 Pembangunan Sarana Keamanan antara lain Pengadaan POSKAMLING di setiap dusun. 4 Pembangunan Sarana Pendidikan diarahkan kepada pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal antara lain TK, SD/MI, SLTP, SLTA . Sedangkan pendidikan non formal diantaranya Kelompok Bermain, TPA, DTA dan Pondok Pesantren . 5 Pembangunan Sarana Olahraga, antara lain lapangan futsal, lapangan volley, bulu tangkis dll. 6 Pebanguan Sarana Seni dan Budaya Bidang seni Pengadaan alat â alat seni tradisional seperti kuda ronggeng, dll. Bidang Budaya Pembanguna tempat ibadah mushola/mesjid/majlis, Pembanguan atau rehab RTLH. Bidang Pertanian dan Peternakan Sebagian besar penduduk Cigentur adalah hidup dari pertanian. Untuk itu wajar apabila pertanian mendapat perhatian serius. Selain pertanian, Cigentur berpotensi dibidang peternakan dan perikanan Yang perlu ditingkatkan pada bidang ini antara lain 1 Penyuluhan kepada para petani/peternak 2 Pengaturan air untuk pertanian 3 Membentuk/mengoftimalkan kelompok Tani dan gapoktan Bidang Indrustri Kecil dan Kerajinan Indrustri kecil dan kerajinan berpotensi untuk bisa meningkatkan perekonomian. Hal ini perlu dibina dan dikembangkan untuk lebih maju lagi, salah satunya dengan membentuk kelompok pengrajin/pengusaha yang dikelola secara profesional serta mengupayakan bantuan dana dari dinas/UPT terkait. BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN Bidang sosial dan kemasyarakatan meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang bertujuan menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan fungsinya. Pembinaan Kinerja RT dan RW Rukun Tetangga RT merupakan pemimpin yang paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. Permasalahan-permasalahan muncul dilingkungan masyarakat sehingga keberadaan RT,dan RW. Perlu dibina dalam menyelesaikan masalah dilingkunganya. Pembinaan Generasi Muda Pembinaan generasi muda sangat penting karena generasi muda adalah pemilik negara dimasa yang akan datang. Oleh karena itu yang sangat penting menbina akhlak melalui pengajian-pengajian, ceramah agama, diskusi keagamaan melalui wadah Remaja Mesjid, Karang Taruna dan yang sejenisnya. Selain akhlak generasi muda harus kuat fisiknya yaitu melalui pembinaan olah raga, melalui wadah Karang Taruna, Club-club olah raga, yang semuanya untuk mendukung dan berperan dalam memajukan desa Cigentur. Pembinaan PKK PKK merupakan wadah pembinaan ibu-ibu diharapkan peranya dalam masyarakat dapat meningkatkan peran ibu dalam pendidikan anak, meminimalisir kenalan remaja, pergaulan bebas kekerasan terhadap anak. Karena ibu adalah pendidik anak yang pertama dan utama dalam keluarga, sehingga ketika anak remaja meskipun Anak Gaul tapi berakhlak mulia. Lembaga lain Lembaga lain yang berada di desa harus dapat memberikan kontribusinya terhadap kemajuan pembangaunan Desa Cigentur. 1. Badan Usaha Milik Desa BUMDes BUMDes merupakan badan profit yang harus mampu meningkatkan PAD. Lembaga ini belum berfungsi karena belum ada usaha yang betul-betul dapat dikelola sehingga perlu diupayakan modal dan penguatan kelembagaannya. SASARAN YANG INGIN DI CAPAI BIDANG PEMERINTAHAN Pemerintah Desa menjalankan Fungsi Managemen Dengan baik Pemerintah Desa Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan amanah Pelayanan kepada masyarakat cepat, mudah, dan ramah Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa baik pada bidang pelayanan maupun bidang keuangan Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada RT/RW dalam menangani permasalahan yang timbul dalam masyarakat BIDANG PEMBANGUNAN Terbentuknya masyarakat Cigentur yang Agamis, Berakhlak mulia dan menghargai orang lain Tersedia Fasilitas transportasi, kesehatan, pendidikan, keamanan, yang memadai sehingga masyarakat akan lebih mudah dan nyaman dalam menggunakannya. Meningkatkan hasil pertanian sehingga masyarakat sejahtera Terciptanya Cigentur sebagai daerah pertanian, perikanan dan peternakan Berfungsinya kelompok tani/ternak sebagai wadah bagi petani/peternak Meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil kerajinan Terbentuknya koperasi pengrajin dan koperasi petani BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN KEMASYARAKATAN Terbentuknya generasi muda yang berakhlak mulia Terbentuknya Forum Remaja Masjid desa Cigentur. Terbentuknya Karang Taruna serta kegiatanya Terbentuknya club olah raga desa Cigentur. Berfungsinya PKK sebagai wadah dan pembinaan ibu-ibu, serta terbentuknya Dasawisma. Lestarinya adat dan budaya di desa Cigentur. Berfungsinya lembaga â lembaga yang ada di Desa Cigentur penyusun SIDIK PERMANA.
1Mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Email: aminullah7911@ contoh dan teladan yang baik serta rela mengorbankan kepentingan pribadi demi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tidak terlepas dari
Jakarta - Bersih dari aksi pungutan liar dan selalu mengedepankan musyawarah bersama jika ada masalah. Itulah prestasi yang dibuat Muhammad Effendi 57, sebagai Kepala Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan tahun memimpin desanya, Effendi dianggap berhasil membangun semangat gotong royong dan menghilangkan pelayanan ala birokrasi yang bertele-tele. Mulai pembuatan KTP, mengurus akte kelahiran, hingga surat pernikahan, warganya tidak pernah dipersulit."Kalau semangat gotong royong sudah bisa dan enggak ada lagi pamrih itu, ya pungli pelan-pelan bisa hilang. Sekarang, Alhamdulillah nggak ada itu pungli di desa yang saya pimpin. Kalau betulin jalan rusak, bangun masjid semuanya ya gotong royong dan transparan," ujar Effendi di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat 15/8/2014. Effendi berada di parlemen dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Teladan. Dia mengatakan awal perjuangan memimpin desanya yang memiliki jumlah seribu jiwa cukup berat. Menurutnya, menyatukan pola pikir agar bisa selaras adalah perjuangan yang butuh proses waktu. Secara bertahap, akhirnya Effendi aktif dari rumah ke rumah warga untuk berkomunikasi. Cara ini dilakukan hampir satu periode pertama kepemimpinannya."Hampir lima tahun saya begitu terus. Kasih contoh. Ini, begini, itu harusnya begitu. Tidak mudah, berat, tapi harus dilakukan sebagai kades. Waktu terasa lama. Tapi, saya berjuang terus," kata ayah satu anak aktif berkomunikasi dengan warganya, Effendi juga langsung mengarahkan jajaran perangkat kerja bawahannya untuk bisa melayani sepenuh hati. Awalnya, cara ini juga sulit karena dirinya mesti memberikan contoh langsung kepada bawahannya. Sikap santun, ramah, dan tidak pamrih dilakukannya sebagai contoh langsung."Harus berkorban dengan waktu. Semuanya ada imbalan kepuasannya. Ya, sekarang kepuasan itu dilihat kalau jalan ke desa saya. Mereka bisa gotong royong kalau ada masalah. Terus nggak harus ke polisi, tapi pakai cara musyawarah kalau ada masalah. Yang bagusnya lagi, cara pungli sudah tidak ada, semuanya berjalan ikhlas untuk bantu," berhasil merealisasikan pelayanan administrasi desa yang bersih, akhirnya Desa Ilung direkomendasikan pada tahun lalu untuk lomba di tingkat kabupaten yang akhirnya juara. Kemudian, selanjutnya maju ke tingkat provinsi dan Desa Ilung masuk dalam tiga besar."Masuk terus ya akhirnya direkomendasikan ke sini penghargaan teladan HUT RI. Rekomendasi ini kan dari Kementerian Dalam Negeri. Ini juga berkat kerjasama warga semua," berharap agar tahun depan, Desa Ilung masuk lagi rekomendasi untuk ikut lomba tingkat kabupaten dan provinsi. Meskipun, jika nanti dia sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa."Mudah-mudahan ya. Harapan saya bisa berlanjut dan konsisten. Kalau bukan warga sendiri yang peduli desa, siapa lagi?" kata dia yang akhirnya diganjar menjadi Kepala Desa Teladan dan diundang ke Jakarta menghadiri sidang kenegaraan menjelang 17 Agustus. nwk/nrl
RYjmL. vmb4tk546d.pages.dev/935vmb4tk546d.pages.dev/257vmb4tk546d.pages.dev/19vmb4tk546d.pages.dev/8vmb4tk546d.pages.dev/478vmb4tk546d.pages.dev/713vmb4tk546d.pages.dev/588vmb4tk546d.pages.dev/662vmb4tk546d.pages.dev/988vmb4tk546d.pages.dev/708vmb4tk546d.pages.dev/605vmb4tk546d.pages.dev/948vmb4tk546d.pages.dev/226vmb4tk546d.pages.dev/24vmb4tk546d.pages.dev/650
program kepala desa teladan